FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota KPU Makassar, Endang Sari, menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate, melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Endang Sari di Makassar, Rabu.
Dengan putusan tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar Iini menyatakan bahwa para penggugat tidak lagi bersyarat menjadi penyelenggara.
Berdasarkan informasi dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS, amar putusan menyatakan pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan pada 29 November 2023.
Sebelumnya, penasihat hukum penggugat, Tri Sasro Amir, mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penasihat hukum bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan dengan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hal tersebut ke DKPP sebagai langkah setelah putusan DKPP keluar.
Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar merupakan bentuk protes dan syarat untuk mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP dikeluarkan. Keputusan komisioner dianggap sebagai perbuatan administrasi yang patut diuji.
Langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara, pertama, melalui KPU Makassar dengan mencabut putusan dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan, lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.
DKPP dalam surat keputusannya nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar atas pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.
Empat komisioner tersebut, Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman sebagai anggota, mendapatkan sanksi peringatan karena melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.
Pemecatan delapan PPS tersebut dilakukan setelah KPU Makassar merespons rekomendasi dari Bawaslu Makassar terkait dugaan pelanggaran oleh delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate yang terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap melanggar aturan dan kode etik penyelenggara. (ant)