FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, KPK kini terus menggencarkan untuk mengumpulkan alat bukti, guna memperkuat dugaan adanya penerimaan terhadap tersangka.
Salah satu yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti adalah melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta di wilayah Jakarta pada Selasa (28/11) malam.
"Ini rangkaian untuk menguatkan alat bukti. Ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir dari jpnn, pada Rabu. Kendati, Ali Fikri tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.
Diketahui, KPK telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada Kamis (9/11).
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.