FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Rekomendasi Upah Minim Kota (UMK) Makassar untuk 2024 telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Akan ditetapkan besok, Kamis (30/11/2023).
“Surat rekoemendasi Walikota Makassar tentang penetapan UMK 2024 sudah kami terima dan kami sudah tindaklanjuti, dan buat Nota dinas pengantar ke Biro Hukum,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf pada fajar.co.id melalui WhatsApp, Rabu (29/11/2023).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memberi batas Penetapan UMK hingga 30 November 2023. Karenanya, Ardiles menyebut penetapan UMK Makassar akan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin besok.
“Besok tanggal 30 November batas waktu penetapan UMK sesuai PP 51 tahun 2023. Insha Allah (besok penetapan),” terang Ardiles.
Selain Makassar, ada tiga daerah di Sulsel yang menerapkan UMK. Yakni Luwu Timur, Pangkep, dan Makassar.
“Satu kota dan dua Kabupaten dalam Wilayah Provinsi Sulsel. Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Pangkep,” jelasnya.
Di Makassar sendiri, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 naik 3,41 persen.
Artinya, UMK Makassar pada 2024 akan naik Rp.120.140. Sebelumnya Rp3.523.181 akan menjadi Rp3.643.321.
Itu berdasarkan surat rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar. Terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja.
Di sisi lain, kenaikan itu ditolak unsur buruh. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, Mulyadi Arief.