Dia menjelaskan, kendala itu terjadi karena dua daerah pemilihan (dapil) masih bersengketa terkait pencalonan.
"Masih tersisa dua yang belum selesai, yaitu Pileg DPD Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 1," kata Yulianto di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11).
Terkait masalah itu, KPU kata Yulianto sedang menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memproses sengketa pencalonan. Nanti setelah putusan sudah ada, baru KPU akan melakukan proses percetakan surat suara untuk Pileg 2024.
Sekadar diketahui, pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon yakni; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sedang Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Terkait pilpres 2024 ini, KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (fajar)