Respons Putusan MK, Habiburokhman Gerindra: Semakin Rerang Bapak Anwar Usman Korban Kambing Hitam

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait uji materi syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menuai perbincangan.

Bahkan, Mantan Ketua MK, Anwar Usman dinilai menjadi korban kambing hitam dalam masalah tersebut. Pasalnya, usai putusan MK yang kemudian memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres, Anwar Usmas terus menjadi sorotan dan dianggap sebagai pihak yang paling berkontribusi terkait putusan itu.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Respons terbaru itu sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam Perkara 90 (90/PUU-XXI/2023, red.), itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini (Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023). Sehingga, semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam,” kata dia saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dilansir dari jawapos, Kamis (30/11).

Diketahui, Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana.

Pemohon dalam petitumnya memohon frasa pada pasal digugat diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan