Pemohon menyebut pasal digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MK menyoroti putusan MKMK yang pada dasarnya tidak bisa mengomentari atau menilai substansi putusan MK. Oleh karena itu, MK menyebut tidak ada pilihan lain selain menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (29/11), MK menolak permohonan Brahma.
Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki masalah legitimasi.
“Kami menyoroti bahwa dalam Perkara 141 ini, delapan hakim MK menegaskan tidak ada masalah dalam Perkara Nomor 90, ya. Tidak ada masalah. Tidak ada sama sekali dissenting dan concurring opinion (dalam Putusan Perkara 141/PUU-XXI/2023), jadi bulat lah ini keputusan bahwa Perkara 90 itu tidak ada masalah,” imbuhnya.
Adapun Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (fajar)