FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akhirnya dicegah bepergian ke luar negeri.
Upaya pencegahan Eddy Hiariej ke luar negeri itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Eddy Hiariej dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK beralasan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari jawapos, Kamis (30/11).
Tidak hanya Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga pihak lain. Mereka adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," ucap Ali.
KPK berharap, dengan adanya pencegahan itu, upaya penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap itu bisa lebih mudah dan tanpa kendala.
"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," terang Ali.