15 Napi Minum Oplosan Hand Sanitizer, Dua di Antaranya Meninggal Dunia

  • Bagikan
Kepala Lapas Kelas II A Serang Fajar Nur Cahyono memberikan keterangan pers terkait 15 napi mengonsumsi minuman oplosan, di Serang, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Desi Purnama Sari.

FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, melaporkan bahwa sekitar 15 narapidana (napi) telah ditemukan mengonsumsi oplosan minuman coca-cola yang dicampur alkohol hand sanitizer.

"Total kurang lebih 15 orang warga binaan kedapatan meminum itu (oplosan) yang ditemukan di kamar 8 dan 9," kata Kepala Lapas Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono, di Serang, pada hari Jumat.

Fajar mengungkapkan bahwa dari 15 narapidana yang mengonsumsi oplosan minuman coca-cola bercampur hand sanitizer dengan kadar alkohol 70 persen, tujuh di antaranya mengalami sakit seperti mual dan pusing hingga harus dilarikan ke RSUD Banten pada Senin (27/11).

"Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Dua napi yang meninggal tersebut adalah warga Banten, yaitu tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY menjalani hukuman penjara selama 5,6 tahun, sementara BP dihukum tujuh tahun berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"BY sebenarnya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat karena masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih satu tahun sembilan bulan lagi. Begitu juga korban BP sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang diproses," bebernya.

Fajar menyebutkan bahwa lima narapidana lainnya mengeluhkan kondisi mata, dan mereka telah dibawa kembali ke RSUD Banten untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, delapan napi lainnya dalam kondisi baik.

"Yang lima orang kami bawa lagi ke rumah sakit, sedangkan yang tidak mengeluh sakit ada delapan orang kondisinya baik, dan kami tetap melakukan pelayanan maksimal dengan memberikan vitamin, bubur dan susu kepada mereka," kata dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan