Beras hingga Cabai Masih Menjadi Pemicu Inflasi di Sulsel 

  • Bagikan
Bahtiar meninjau pasar di Maros pada 21 November 2023.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Year on Year (YoY) di bulan November 2023 di Sulsel sebesar 2,79 persen. Sementara inflasi bulan ke bulan (November 2023 terhadap Oktober 2023) tercatat 0,16 persen. 

“Inflasi YoY bulan November 2023 di Sulsel tercatat sebesar 2,79 persen, lebih rendah dibanding inflasi bulan Oktober 2023 sebesar 2,89 persen,” kata Kepala BPS Sulsel, Aryanto, Jumat, (1/12/2023).

Bahkan angka inflasi Sulsel lebih rendah dibandingkan Nasional. “Inflasi YoY bulan November 2023 sebesar 2,79 persen lebih rendah dibandingkan inflasi nasional 2,86 persen. Inflasi di Sulsel bulan November 2023 juga sesuai target nasional 3 ± 1 persen,” sebutnya.

Pada bulan November 2023 ini terjadi inflasi year on year (yoy) gabungan lima kota di Sulawesi Selatan (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) sebesar 2,79 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 116,50. 

Dari lima kota IHK di Sulawesi Selatan, inflasi yoy tertinggi terjadi di Makassar sebesar 2,86 persen dengan IHK sebesar 116,59. 

Sedangkan inflasi yoy terendah terjadi di Palopo sebesar 2,08 persen dengan IHK sebesar 115,03.

Komoditas utama penyumbang inflasi yoy pada November 2023, antara lain beras, cabai rawit, rokok kretek filter, angkutan udara, emas perhiasan, cabai merah, bawang putih, daging ayam ras, labu siam/jipang, dan gula pasir.

Pada bulan November, gabungan lima kota IHK terjadi inflasi secara mtm sebesar 0,16 persen. 

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada 8 kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami kenaikan indeks harga yaitu sebesar 0,35 persen; kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,05 persen; kelompok transportasi sebesar 0,26 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,24 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,13 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,21 persen. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan