FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan tenaga honorer.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dia mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
Kata dia, itu berdasar pada surat ederan Kemenpan yang terhitung sejak September 2023.
"Tidak ada lagi perekrutan honorer, sudah ada surat edaran dari Kemenpan. Tidak boleh lagi. Terhitung sejak September 2023. Kalau saya tidak salah, tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, seleksi PPPK merupakan salah satu alternatif solusi bagi para honorer yang statusnya segera dihapus.
Mereka diprioritaskan, namun tidak dijamin akan lolos. Apalagi, langsung diangkat tanpa seleksi.
"Semua harus melalui tahapan seleksi, tidak ada yang tanpa tes," ucap Ani, sapaannya, Kamis, 30 November.
Saat ini, masih ada sekitar 11 ribu tenaga honorer di Pemprov Sulsel. Secara kuota formasi jabatan, tidak ada jaminan mereka semua bisa terserap sebagai PPPK. Pemprov Sulsel juga telah membatasi pengangkatan honorer.
"Sudah ada pembatasan pengangkatan dan penggantian, Pemprov Sulsel dari moratorium dari kemarin-kemarin, semakin hari semakin banyak, itu susah dibendung (honorer)," tukasnya.
Pengamat Pemerintahan Unhas, Sukri Tamma mengungkapkan, kecenderungan dan potensi honorer tanpa beban kerja tersebut cukup besar.