Heboh di Makassar 2 Tersangka Kasus Pembusuran Diduga Dilepas, Begini Jawaban Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi busur dan anak panah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, angkat suara setelah heboh Polsek Makassar diduga melepas dua dari empat tersangka kasus pembusuran yang menewaskan satu orang pemuda pada 23 November 2023 lalu. 

Ngajib mengatakan, saat menggelar ekspose pada Senin lalu dirinya menegaskan baru satu pelaku utama yang terungkap. 

Adapun tiga lainnya, kata Ngajib, masih dalam posisi pemeriksaan saat itu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hasil dari pemeriksaan itu ada dua pelaku yang jadi pelaku tindak pidana, terkait dengan pembusuran itu," ujar Ngajib, Jumat (1/12/2023). 

Dua di antara empat tersangka yang diamankan dikembalikan karena saat proses pembuktian, tidak terpenuhi unsurnya. 

"Dari proses pembuktian itu tidak terpenuhi unsurnya, jadi kita kembalikan," tukasnya. 

Ditegaskan Ngajib, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). 

"Kemudian yang saat ini kita lakukan (pengejaran) ada satu DPO kita dilakukan pengejaran," Ngajib menuturkan. 

Dijelaskan Ngajib, dua tersangka yang dilepas itu saat kejadian juga ada di lokasi. 

Hanya saja, saat proses pembuktian untuk keterlibatannya, tidak didapatkan bukti. 

"Tidak dikaitkan dengan keikutsertaan mereka dalam peristiwa ini, dari proses pembuktian kita kan masih kurang alat buktinya," imbuhnya. 

"Nanti kedepan kalau memang ada alat bukti lainnya yang mendukung daripada dua orang yang kita kembalikan tadi, ya kita lakukan proses lagi," kuncinya. 

Sebelumnya, Polsek Makassar diduga melepaskan dua orang dari empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.

Para tersangka itu sebelumnya telah ditangkap setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan anak panah, yang mengenai kepala korban Muhammad Annas Ardiansyah (17).

Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar.

Keputusan Polsek untuk melepaskan dua dari empat tersangka ini menimbulkan polemik dan pertanyaan di kalangan publik terkait langkah penyelidikan kasus tersebut. 

Publik mulai mempertanyakan alasan di balik pembebasan kedua tersangka dan menyoroti kontroversi dalam penanganan kasus ini.

"Setelah dapat informasi ada dua tersangka dilepas, saya langsung ke Polsek untuk menanyakan apakah memang di lepaskan atau bagaimana," kata keluarga korban, Nirwana Syam di rumah duka, Jalan Abubakar Lambogo, kemarin. 

Dikatakan Nirwana, menurut informasi yang dia dapatkan, kedua orang tersebut dilepas karena hanya berstatus sebagai saksi. 

"Informasi kami dapat kemarin katanya mau dilepaskan dua orang ini, katanya hanya sebagai saksi," ucapnya. 

Pihak keluarga pun menyayangkan apabila pihak kepolisian melepaskan kedua tersangka tersebut.

Mengingat, pada Senin (27/11/2023) lalu, para pelaku telah dirilis dan telah ditetapkan tersangka oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

Kabarnya, mereka dilepaskan karena saat melakukan pembusuran, tidak ada korban yang yang terkena. Padahal, mereka ikut serta dalam penyerangan tersebut. 

Selain itu, Nirwana menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah dimintai keterangan perilhal pembebasan dua orang itu.

Bahkan, kata dia, Polisi berdalih keduanya hanya sebagai saksi sehingga diduga dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Makassar. 

"Harapan kami keluarga meminta keadilan, karena dua orang ini terlibat dan ikut serta. Kami minta pelakunya ditangkap ulang, kan sudah dirilis. Alasannya sebagai saksi. Kami meminta keadilan, kalau begini kejadiannya, dimana lagi kami mencari keadilan," Nirwana menuturkan. 

Dibeberkan Nirwana, penyerangan pada Kamis (23/11/2023) dinihari itu dilakukan sebanyak tiga kali. 

Dan, saat penyerangan ketiga, korban saat itu hendak masuk rumah tetapi langsung dibusur dan mengenai kepalanya.

"Agak lama ditangani, nanti besoknya baru dioperasi. Setelah operasi almarhum koma dua hari dan akhirnya meninggal di rumah sakit hari Minggu. Malam kejadian, pelaku masih menyerang ke empat kalinya waktu Annas dibawa ke rumah, ada polisi waktu itu menembak peringatan membubarkan penyerangan," imbuhnya. 

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan