Kesaksian Alexander Marwata soal Pernyataan Eks Pimpinan KPK, Agus Rahardjo soal Korupsi KTP Elektronik yang Jerat Setya Novanto

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Presiden sudah marah, beliau teriak 'hentikan'!" ucapnya.

Agus semakin heran, dia bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kata hentikan tersebut. "Saya baru tahu kalau dihentikan itu kasus Pak Setya Novanto," ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP. Pada kasus ini, Setnov terbuk mengintervensi penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan