"Presiden sudah marah, beliau teriak 'hentikan'!" ucapnya.
Agus semakin heran, dia bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kata hentikan tersebut. "Saya baru tahu kalau dihentikan itu kasus Pak Setya Novanto," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP. Pada kasus ini, Setnov terbuk mengintervensi penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (fajar)