Pernyataan terkait Korupsi KTP Elektronik, Benny K Harman Dorong DPR RI Panggil Agus Rahardjo

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta penghentian perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto menyita perhatian publik.

Tidak terkecuali anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Politikus Partai Demokrat itu bahkan mendorong DPR RI untuk memanggil Agus Rahardjo guna menjelaskan pernyataannya tersebut.

"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK, Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih terperinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK," kata dia kepada awak media, dilansir dari jpnn, Jumat (1/12).

Benny mengatakan pemanggilan ke DPR menjadi penting agar informasi yang diungkap Agus tidak menjadi kabar bohong.

"Jangan sebar hoaks ke masyarakat. Sebab, kalau cerita ini benar, rakyat bisa marah," ujar legislator Fraksi Demokrat itu.

Sebelumnya, Agus mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat politikus Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.

Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11) malam.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, mengatakan sebenarnya dirinya sudah menceritakan hal itu kepada sejumlah teman dekatnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan