“Ini sangat berbahaya jika tidak dibuka, karena akan menjadi sejarah kelam bangsa ini dan kita akan sangat susah untuk membangun bangsa ini jika ada sejarah kelam,” jelasnya.
Meski menyesalkan, tapi Ketua KPK periode 2011–2015 ini dirinya sangat mengapresiasi keberanian Agus Rahardjo yang akhrnya mengungkap hal itu kepada publik.
Tapi ia yakin seandainya Agus membuka hal itu pada 2019, maka revisi UU KPK tidak akan terjadi.
“Karena masyarakat akan mengetahui sebuah fakta bahwa perubahan UU KPK tersebut adanya muatan politisnya,” tuturnya.
“Tadinya orang membaca bahwa revisi itu semata-mata untuk penegakan hukum, namun dengan pernyataan dari Agus kita mulai mengait- ngakitkan ternyata revisi UU KPK yang melemahkan KPK ada kaitannya dengan muatan-muatan politik,” sambungnya.
Untuk diketahui, pengakuan Agus Rahadjo ini diungkap di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 November 2023.
Agus Rahardjo menceritakan, saat itu dirinya dipanggail ke Istana oleh Presiden Jokowi pada 2017 silam.
Sesampainya di Istana, Jokowi meminta Agus menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.
Akan tetapi permintaan itu ditolak Agus karena KPK tidak memiliki aturan untuk menghentikan penyelidikan atau SP3.
Karena itu kasus yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun tersebut tetap dilanjutkan.
Sampai akhirnya Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara. (fajar)