Penting! Begini Cara Menggunakan Hak Pilih saat Berada di Luar Domisili, Catat Persyaratannya

  • Bagikan
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR; Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

Menunjukkan KTP-el atau KK; melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (Ikbal/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan