YLBHI Minta Dugaan Presiden Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP Diselidik Serius

  • Bagikan
Presiden Jokowi

“Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen,” ujar Isnur.

YLBHI juga mendesak MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan segera diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diintervensi pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Hal itu diungkapkan mantan ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam program Rosi, yang ditayangkan di stasiun swasta nasional, Jumat (1/12/2023).

Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada tahun 2017, dia dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan agar pengusutan kasus Setya Novanto terkait kasus mega korupsi pengadaan e-KTP dihentikan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan