Ada Intervensi di Keputusan MK, Petrus Selestinus Tegaskan Pencawapresan Gibran Tidak Sah

  • Bagikan
oordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak sah karena dilakukan dengan berbasiskan penyalahgunaan wewenang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Petrus menegaskan, Hakim Konstitusi di bawah pimpinan Paman Gibran atau Ipar Presiden Jokowi, yakni Anwar Usman telah bertindak menyalahgunakan wewenang atau melampaui wewenang, dengan mengambilalih wewenang DPR secara melawan hukum.

"Coba kita bayangkan dari 7 Perkara Uji Materiil yang essensi dan substansinya sama dengan obyek yang sama, yaitu Perkara Uji Materiil No.29, 51, 55, 90, 91, 92 dan 141/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh 9 Hakim Konstitusi yang sama, tapi 6 Putusan Perkara yaitu No.29, 51, 55, 91, 92 dan 141/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar yang sama yaitu mengenai uji materiil pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana semua Hakim sepakat bahwa penentuan batas usia Capres-Cawapres masuk dalam open legal policy DPR dan Pemerintah," ungkap Petrus, Minggu (3/12 /2023).

Namun, sambung Petrus, khusus Perkara No.90/PUU-XXI/2023, karena menyediakan peluang Gibran menjadi Cawapres, maka Hakim Konstitusi di bawah pimpinan Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran betindak mencampuradukan wewenang, dan dengan sewenang-wenang mengambilalih wewenang DPR secara melawan hukum.

"Sehingga Anwar Usman pun dipecat dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Petrus.

Petrus menegaskan, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 ternyata dibangun atas dasar semangat nepotisme yang sekarang membawa malapetaka tidak saja bagi keluarga Jokowi tapi juga bagi bangsa dan negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan