"Oleh karena itu sampai kapanpun pencawapresan Gibran tidak sah, proses menuju Pilpres tidak sah hingga benar-benar diturunkan oleh mekanisme hukum atau kekuatan people power," tambahnya.
Petrus juga menegaskan, PKPU No.23 Tahun 2023 jelas cacat formil dan materiil karena bersumber dari penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
"Semua itu bermuara pada Nepotisme yang sekarang berpuncak pada supra struktur kekuasaan politik di Istana dan Mahlamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK pada 29 November lalu mengeluarkan Putusan No 141/PUUXXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan No 90/PUUXXI/2023.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian bahwa penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).