Jadi, “Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri. (fajar)
Kemkominfo: Tudingan Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks
