Lapor Dugaan Pemerasan Wamenkumham, Helmut Hermawan Malah Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Presiden Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan harus mengalami nasib apes setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS).

Padahal, dalam perkara itu, Helmut telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemerasan EOS kepada dirinya melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).

"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh, Minggu 3 Desember 2023.

Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru.

Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," kata Sholeh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan