Lapor Dugaan Pemerasan Wamenkumham, Helmut Hermawan Malah Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Presiden Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal 'lawan' dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.

Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian.

Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.

Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.

Sholeh mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan justru sebaliknya, kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.

"Akan tetapi perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan," jelas Sholeh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan