FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan tindakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan ketua KPK Agus Rahardjo memenuhi unsur obstruction of justice.
Hal itu dikatakan Hamid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mantan ketua Senat Mahasisawa Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, di luar sudut pandang hukum, yang dilakukan Jokowi tidak hanya memenuhi unsur obstrutcion of justice namun juga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Konsekuensinya ya kalau itu mengandung kejahatan itu seorang presiden bisa dipenjara. Bisa diporses hukum sampai masuk penjara. Tapi kalau sebatas kesalahan dan penyalahgunaan politik, setidaknya ia di-mpeach, ia dimakzulkan karena ia telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” kata Usman Hamid, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan, semestinya DPR mengajukan interpelasi dan mengajukan hak bertanya. DPR seharusnya bertanya, kepada Jokowi mengapa Jokowi pada saat itu meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP. DPR juga harus bertanya, kenapa Jokowi menggunakan data-data intelejen untuk mengawasi partai-partai politik.
“Itu hak interpelasi, dan kalau hak bertanya itu tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, untuk kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menimbang pemakzulan. Jadi ini saya kira satu kirisis yang besar yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.