FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakukkang berhasil menangkap tujuh pelaku teror menggunakan busur yang menyebabkan luka pada dua orang remaja.
Korban dari aksi kejahatan tersebut adalah DPS (14 tahun) dan Muhammad Imran (19 tahun), keduanya merupakan warga Jl Maccini Raya, Makassar.
Menurut informasi, Muhammad Imran mengalami luka di bagian dada, sementara DPS mengalami luka di bagian perut dan memerlukan tindakan operasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku teror yang terlibat dalam penyerangan tersebut, dugaan kuat bahwa ketujuh pelaku tersebut adalah sekelompok gangster.
Pelaku teridentifikasi sebagai Muh Hanil (18 tahun), Anas Maulana (18 tahun), Muh R (16 tahun), HT (14 tahun), FF (17 tahun), Andi Salahudin Ayub (18 tahun), dan RH (15 tahun).
Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas, mengungkapkan bahwa motif para pelaku melancarkan aksi kejahatan ini adalah balas dendam.
"Mereka merencanakan balas dendam terhadap anak-anak yang sebelumnya menyerang mereka, sehingga mereka mengumpulkan senjata untuk melancarkan aksinya," ujar Joko saat menggelar ekspose kasus pada Senin (4/12/2023) malam.
Joko menegaskan bahwa para pelaku melakukan penyerangan di wilayah yang diduga sebelumnya menyerang wilayah mereka.
Kapolsek Panakkukang menjelaskan bahwa atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHPidana, yang mengatur penganiayaan secara berencana dan dapat berakibat hukuman tujuh tahun penjara.
Pasal selanjutnya yang dijeratkan kepada para pelaku adalah Pasal 358 KUHPidana. "Turut serta terlibat dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan korban luka berat dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun tiga bulan," tegas Joko.
Kompol Joko Pamungkas juga menekankan bahwa undang-undang darurat 1951 diterapkan, dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam dapat berakibat hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga panah busur dan sebilah badik. Saat ini, ketujuh pelaku telah ditahan di Mapolsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(Muhsin/fajar)