Potret Caleg Pakui Baliho di Pohon, WALHI: Belum Terpilih Sudah Melanggar

  • Bagikan
Penampakan 2 baliho Caleg melanggar aturan lantaran memasang di pepohonan dengan cara memaku. Penampakan ini tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah baliho Caleg di Kota Makassar terang-terangan terpasang di pohon dengan cara dipaku. padahal itu melanggar peraturan.

Larangan memasang APK di pohon telah dituangkan dalam dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel, Slamet Riadi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi pemasangan baliho, yang dilarang di tempat-tempat tertentu, termasuk pohon-pohon kota.

"Kalau secara regulasi, sudah jelas ada aturannya. Jadi belum terpilih saja sudah melanggar, bagaimana jika sudah terpilih nanti," kata Slamet Riadi.

"Selain sudah memiliki aturan yang jelas, menempel APK di pohon-pohon juga secara ekologis akan merusak pohon," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa semestinya APK yang yang melanggar aturan harus dicopot. Sebab, pelanggaran seperti ini menimbulkan perdebatan seputar etika kampanye dan kepatuhan terhadap peraturan di tengah persaingan politik yang semakin memanas menjelang pemilihan.

Dia pun menantikan langkah lanjutan dari otoritas terkait untuk menegakkan aturan dan memastikan keberlanjutan tata kota.

"Karena ini disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon," ujarnya.

Sebagai harapan, dia mendesak tentu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bawaslu agar terjun langsung menindak tegas aktivitas yang berulang ini.

"Pertama dengan mencabut semua APK yang ada di pohon dan kedua menyurati partai politik yang kadernya melakukan itu," tandasnya.

Seperti pantauan, Selasa (5/12/2023) sore, terlihat puluhan spanduk caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bahar Ngitung menjamur di sejumlah ruas jalan.

Mulai dari Jl Mapala, Jl Tengah Kompleks Pemda, Jl Yusuf Daeng Ngawing, Jl Jenderal Hertasning, Jl Pengayoman, hingga Jl Boulevard Kota Makassar.

Di samping itu, ada juga caleg Partai Gerindra Syamsuddin Nur hingga dan caleg DPRD Makassar dari PAN. Namun, Bahar Ngitung paling banyak balihonya terpasang di pohon dengan cara memaku.

Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah menyampaikan, pihak Pemkot mulai terjun ke jalan menertibkan APK yang langgar aturan.

"Ada mi tadi sebagian sudah diturunkan oleh teman-teman Satpol tapi karena hujan makanya bubar dulu, nanti dilanjutkan lagi," kata Dede Arwinsyah.

Terkait banyaknya baliho yang masih melanggar, Dede mengaku akan mengkoordinasikan ke parpol peserta Pemilu untuk segera memindahkan APK-nya.

"Ke depan kami tetap mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang kembali di situ di pinggir jalan yang dilarang," tandasnya. (Ikbal/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan