Terhimpit Ekonomi karena Suami Tak Punya Kerja Tetap, Alasan Ibu Muda di Makassar Jadi Copet

  • Bagikan
Emak-emak berinisial EM (21) di Makassar Ditangkap Polisi karena melakukan pencopetan (Foto: Muhsin/fajar)

Akibat perbuatannya, EM dijerat pasa 363 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih maksimal 5 tahun penjara.

Ditegaskan Sangkala, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan DPO.

"Dua pelaku lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan masih dalam tahap pencarian," kuncinya. 

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan