Akibat perbuatannya, EM dijerat pasa 363 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih maksimal 5 tahun penjara.
Ditegaskan Sangkala, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan DPO.
"Dua pelaku lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan masih dalam tahap pencarian," kuncinya.
(Muhsin/fajar)