FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan informasi tersebut.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," ungkap Ari Dwipayana di kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ari menuturkan, surat pengunduran Eddy sebagai Wamenkumham akan diserahkan ke Presiden Jokowi begitu tiba di Jakarta sepulangnya dari kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ari Dwipayana mengaku tidak mengetahui alasan Eddy mengundurkan diri dari Wamenkumham. Yang jelas kata dia, surat pengunduran diri Eddy tiba di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.
Sementara itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Pram/fajar)