FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando dianggap telah melecehkan konstitusi.
Hal itu terkait dengan pernyataan Ade Armando yang menyinggung soal politik dinasti di Yogyakarta. Seperti diketahui gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu, tetapi melalui penetapan.
Ade Armando dinilai telah melecehkan UU Keistimewaan Yogyakarta.
Pegiat media sosial Eko Widodo menyebut, pernyataan itu tidak hanya berdampak kepada PSI tapi juga ke pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka selaku partai pengusung.
“Penghinaan Ade Armando ini berdampak tidak hanya ke PSI tapi ke Prabowo-Gibran & partai pengusung ikut terseret,” kata Eko Widodo, dalam unggahannya di Platform X, Selasa, (5/12/2023).
Bahkan dia menyebut, Ratna Sarumpaet jilid 2. “Bakal jadi Ratna Sarumpaet jilid 2,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY dilindungi oleh konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” ungkap Sri Sultan pada Senin (04/12) di depan Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'. Negara menurut Sri Sultan juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU no. 13 tahun 2012. Disana jelas disebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh sultan Kraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban oleh Sri Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.