FAJAR.CO.ID -- Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal itu diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Salah seorang pegiat media sosial yang diketahui sebagai loyalis Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, ikut menyoroti revisi UU tersebut. Menurutnya, aturan tersebut menandakan negara sudah mulai ditarik kembali ke sistem sentralisasi.
"Revisi UU Otonomi Daerah. Gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Tanda-tanda negara sudah mulai ditarik kembali ke sistem sentralisasi. Sudah mulaikah Orde Baru reborn pelan2?" tulisnya melalui akun twitternya, @tatakujiyati, dikutip Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI.
Adapun dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Diketahui RUU DKJ dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulia beleid tersebut.
Lalu dalam ayat 3 menyebut ihwal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Di mana dapat menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.