RUU DKJ Hilangkan Hak Masyarakat Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wibi Andrino Suarakan Penolakan

  • Bagikan
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Foto: partainasdem.id

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI, mendapat penolakan dari DPR DKI Jakarta. Mereka tegas menolak salah satu pasal di dalamnya.

Salah satu pasal yang dipersoalkan DPRD DKI Jakarta itu terkait sistem pemilihan gubernur DKI Jakarta. Dalam RUU DKJ yang diinisiasi DPR RI, pemilihan disebutkan bahwa pemilihan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden RI.

Dengan begitu, sistem pemilihan yang diterapkan selama ini di DKI Jakarta yang selama ini berupa pemilihan langsung dan sama dengan daerah lain, bakal hanya ditentukan oleh presiden. Karena alasan itu, DPRD DKI Jakarta tegas menolak rancangan tersebut.

Penolakan tersebut disuarakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Dia menilai, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari jpnn.com, Rabu (6/12).

Menurut dia, pascapemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Wibi menambahkan kekhususan Jakarta sebagai provinsi daerah khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan