FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terlihat tersenyum saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), selama kurang lebih 11 jam.
Firli menghindari wartawan ketika keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri dan tersenyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf sebelum berlalu dengan mobilnya.
Sebagai seorang purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal, Firli keluar dari pintu Setkum yang dikawal oleh dua orang, dan ketika wartawan mengambil gambar, pengawal Firli mencoba menghalangi.
Pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan merupakan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB, menyatakan bahwa pemeriksaan Firli telah selesai.
"Baru selesai," ucap Arief.
Mengenai alasan Firli belum ditahan, Arief belum memberikan keterangan.
Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Jumat (1/12).
Selama pemeriksaan, Firli memberikan keterangan pers kepada awak media, mengaku dalam kondisi kurang sehat, dan terpaksa menggunakan masker.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 E, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023. (ant)