Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar dari Helmut Hermawan, Ini Kronologi yang Dibeberkan KPK

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej diduga menerima suap dengan nilai cukup besar. Saat mengumumkan status tersangka itu, KPK membeber bagaimana aliran suap itu diterima Eddy Hiariej.

KPK menduga, Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM, Helmut Hermawan selaku pemberi suap.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari jawapos, Kamis (7/12).

Uang Rp8 miliar itu diduha diterima Eddy dalam beberapa tahap. Prosesnya melalui transfer uang kepada Yogi dan Yosi. Saat pertemuan Helmut Hermawan dengan Eddy Hiariej di rumah dinas, pada April 2022 terjadi kesepakatan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM di Kemenkumham.

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar," ucap Alex.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan