Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar dari Helmut Hermawan, Ini Kronologi yang Dibeberkan KPK

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)

Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej mengurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Hermawan dapat dihentikan alias SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.

Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. "Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," papar Alex.

Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). "Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi," pungkas Alex.

"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," papar Alex.

Adapun KPK baru menahan, menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan