KASN Prediksi ASN yang Melakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu capai 10 Ribu Kasus, Ini Alasannya

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2024 kini menjadi sorotan. Ada kekhawatiran, aparat negara kita banyak yang tidak netral pada pilpres maupun pemilu 2024.

Kendati para ASN sudah diperingatkan oleh berbagai pihak terutama dari instansi pemerintah, kekhawatiran adanya ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 tetap saja berkembang. Pasalnya, pengalaman membuktikan jika setiap kali ada hajatan pemilu, selalu saja ada ASN yang tidak netral.

Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengkhawatirkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN, terkait netralitas di pemilu 2024 itu. Lembaga itu bahkan memperkirakan pelanggaran ASN dalam proses pemilu 2024 mencapai 10 ribu kasus.

Atas kekkhawatiran itu, KASN mengaku sudah membuat berbagai rencana. Ketua KASN, Agus Pramusinto tidak menampik jika pihaknya memprediksi ASN yang melakukan pelanggaran pemilu mencapai 8.000 hingga 10.000 kasus.

Agus menyebut, angka itu dihitung berdasarkan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2020, yaitu 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN. Karena itu, KASN harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN selama Pemilu 2024.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) akan memiliki pileg, pilpres, dan pilkada serentak sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," kata Agus di Yogyakarta, dilansir dari jpnn, Kamis (7/12).

Bahkan lanjut Agus, pihaknya telah menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah. Agus menegaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, meskipun dia belum dapat mengatakan berapa banyak laporan yang diterima.

"Harus ada bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami sarankan pemberian sanksi," ujar dia.

KASN, kata dia melakukan pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan melalui penilaian instansi pemerintah terkait penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Oleh karena itu, Agus menekankan bahwa seluruh ASN harus bersikap netral dan menghindari keterlibatan politik praktis pada Pemilu 2024.

Dia berpendapat bahwa ASN harus menjadi contoh dengan menunjukkan pelayanan publik yang adil, objektif, dan bebas dari pengaruh politik. Ini akan memungkinkan ASN untuk menghilangkan konflik kepentingan dan menjaga integritas birokrasi.

"Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," ucapnya.

Meskipun tetap memiliki hak pilih, Agus menekankan bahwa ASN tidak boleh mempertunjukkan pilihan politiknya secara terbuka karena akan mengganggu konsentrasi kerja dan menyebabkan pelayanan publik tidak adil.

"Mereka memiliki hak untuk memilih, tetapi mereka hanya ada di bilik suara," katanya.
Jika prinsip netralitas dilanggar, setiap ASN dapat dihukum berdasarkan tingkat pelanggaran.

"Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Agus. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan