FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulsel telah menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Briptu S terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Dalam sidang etik yang digelar, Briptu S dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi, mengonfirmasi sidang etik dan disiplin terhadap Briptu S telah dilaksanakan pada Selasa (5/12/2023).
Namun, Zulham enggan merinci putusan yang diambil dalam sidang tersebut
"Iya, sudah sidang kode etiknya," ujarnya singkat kepada fajar.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12/2023).
Terpisah, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mira Amin mengungkapkan Briptu S telah menjalani sidang etik dan disiplin di Propam Polda Sulsel.
Dikatakan Mira Amin, hasil sidang etik dan disiplin digelar pada Selasa kemarin adalah, Briptu S dimutasi dengan demosi tujuh bulan.
Mengetahui hasil putusan tersebut, Mira mengaku kecewa dengan Propam Polda Sulsel. Alasannya, kasus pelecehan seksual terhadap kliennya sudah lama terjadi.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik," kata Mira, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut kata Mira, dalam sidang etik dan disiplin yang digelar, terungkap pelecehan seksual dilakukan Briptu S tidak hanya sekali.
Mira menekankan, seharusnya Briptu S mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).