"(Pelecehan) Itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang. Kami sangat bersepakat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut untuk PTDH," tekannya.
Diturunkan Mira, Briptu S sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik dan disiplin.
Dengan adanya putusan tersebut, LBH Makassar menilai sanksi yang diberikan kepada Briptu S tidak bisa memberikan efek jera.
"Si pelaku ini sebenarnya sudah pernah juga melakukan sidang etik sebelumnya. Jadi ini merupakan sidang kedua dan menurut kami sidang etik itu tidak selalu membawa efek jera kepada pelaku," ungkapnya.
"Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH untuk memberikan keadilan kepada korban," tukas Mira.
Adapun terkait laporan pidana, Mira membeberkan masih belum ada perkembangan.
Pihaknya dari LBH Makassar terus mendesak PPA Ditreskrimum Polda Sulsel agar proses pidananya dipecepat.
"Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel untuk mempercepat proses pidananya," tandasnya.
Mira bilang, hingga saat ini keteriyang dia peroleh masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku. Tetapi sampai saat ini polda belum mau menaikkan statusnya ke penyidikan. Bahkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," kuncinya. (Muhsin/Fajar)