FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap seorang anggota lain dari kelompok gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini menjadi buronan, di Bandung, Jawa Barat pada
"Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis (7/12/2023).
Dia menyampaikan bahwa tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) setelah penyidik memperluas penyelidikan kasus jaringan Fredy Pratama.
Dengan demikian, total anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang telah berhasil ditangkap menjadi 28 orang.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan, SR mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram dari barang terlarang atau narkotika yang berhasil diselundupkannya.
"SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir itu. Kami masih mendalami soal SR. Kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Menurut dia, pola penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini melibatkan pengiriman barang dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.
"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.
Umi menjelaskan bahwa SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).
"L, H, dan K saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan terhadap SR," kata Umi.
Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor, dan print out rekening.
"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar yaag sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkas Umi. (ant)