FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kesulitan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi yang dirasakan selama ini, diharapkan tidak terjadi lagi pada tahun depan. Kementerian Pertanian (Kementan) mencoba memberi kemudahan.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan Kementan adalah, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengakatan, para petani bisa lebih mudah untuk menebus pupuk bersubsidi, setelah kebijakan syarat kartu tani diubah.
"Alhamdulilah kita sudah mengambil keputusan dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mempersulit petani. Dulunya tidak bisa mengambil pupuk hanya dengan KTP, sekarang bisa menebus pupuk dengan KTP," kata Amran di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Kemudahan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu disampaikan Amran Sulaiman saat menghadiri embinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Provinsi Jawa Barat. Acara itu dihadiri kurang lebih 10.000 penyuluh pertanian, petani dan pihak lainnnya se-Jawa Barat.
Mentan berharap, dengan perubahan kebijakan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu, para petani akan lebih mudah meningkatkan produksi pada, karena syarat kartu tani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi sudah dihapus.
"Permentannya mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat kita tandatangani," kata dia.
Amran Sulaiman mengaku selama ini sudah banyak mendengar keluhan dari para petani di seluruh Indonesia, terkait kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi selama ini. Karena itu, dia memutuskan mencabut permentan yang terkesan menyulitkan para petani.