BKN Proses Laporan ASN Non Job Pemprov Sulsel, Ombusdman Gilir Panggil Kepala OPD

  • Bagikan
Pelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel. (Selfi/Fajar)
Pelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel. (Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang non job pada masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, kini sudah berproses di BKN. Aduan mereka juga sudah sampai ke Kemendagri, dan Ombudsman RI.

ASN Pemprov Sulsel non job, Aruddini mengaku, pihaknya telah mendapat respons dari Ombudsman RI, setelah aduan tersebut diteruskan oleh Ombudsman Sulsel.

"Sudah seminggu ini bekerja memanggil beberapa orang dan konfirmasi ke semua OPD, yang kami laporkan ada 26 OPD yang berkasus. Sehingga diminta diundang ke Ombudsman, yakni kepala OPD dan kepegawaian untuk klarifikasi," kata Aruddini, kemarin.

Mantan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Sulsel ini menambahkan, Ombudsman rutin menyampaikan hasil evaluasi terhadap laporan tersebut kepada para ASN non job.

"Saya kira apa yang dilakukan Ombudsman ini sangat profesional. Sangat menghargai kami sehingga sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih ke Ombudsman RI, dan Ombudsman Sulsel," lanjut Aruddini.

Aruddini berharap, ada penyampaian dari BKN RI sudah sejauh mana proses laporan mereka. Sebab mereka sudah dipanggil pada Oktober lalu oleh BKN Kantor Perwakilan (Kanreg) Wilayah IV Makassar.

"Pada hari itu menyampaikan bahwa per tanggal kami diterima itu 15 hari SOP-nya laporan itu akan ditindaklanjuti dengan hasil. Sampai hari ini, baik tertulis itu belum pernah kami dapatkan progresnya sudah sampai mana," terangnya.

Ia berharap, Pemprov Sulsel terbuka dengan para ASN yang dinonjobkan tersebut. Kami hanya ingin lebih jelas. Kalaupun kami ditolak, ya kami terima. Kami hanya mempertanyakan nasib kami. Itu saja," sebut dia.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Asa, memaparkan, surat tersebut sudah disampaikan langsung BKN RI ke Pemprov Sulsel. Namun, surat itu tidak ditembuskan ke Kanreg IV BKN Makassar.

"Kabarnya sudah ada masuk suratnya, apakah sudah ditindaklanjuti kami tidak tahu persis. Isi suratnya kami tidak lihat. Harusnya Kanreg juga dapat. Tapi tidak tahu apakah ini bersifat rahasia kantor, atau bagaimana. Ini kan laporannya langsung di BKN RI ke Deputi," ujar Asa.

Ia menyebut, Kanreg IV BKN Makassar terbuka ikut dalam proses lanjutan. Pihaknya siap dilibatkan jika ada proses lanjutan antara BKN Pusat dan Pemprov Sulsel.

"(Biasanya) dilibatkan. Biasanya kalau ada pelanggaran, ada tindak lanjut dewan kami dibawa juga kolaborasi di pusat perwakilan saja," lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele memastikan surat dari BKN RI sudah masuk ke Pemprov Sulsel. Namun, surat tersebut masih dalam proses validasi. "Iya (sudah masuk) dalam proses validasi," singkatnya. (uca/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan