Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al Quran

  • Bagikan
Ilustrasi - Pengunjuk rasa melakukan aksi di Kantor Kedutaan Besar Swedia, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Aksi tersebut untuk mengecam pembakaran kitab suci Al Quran yang dilakukan oleh politisi asal Swedia Rasmus Paludan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/pri. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

FAJAR.CO.ID -- Denmark mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Al Quran, Kamis, (8/12/2023) untuk mencegah aksi-aksi protes Islamofobia yang bertujuan untuk menyinggung umat Muslim.

Setelah perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen, RUU tersebut akhirnya disahkan dengan dukungan 94 suara dari 179 anggota parlemen, sementara 77 lainnya menolak.

RUU ini melarang pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online, serta penyebaran luas perbuatan-perbuatan tersebut. Para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang membela diri dan menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.

Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) menjadi satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut.

RUU ini pertama kali diperkenalkan pada bulan Agustus dan kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.

RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah Ratu Margre, penguasa Kerajaan Denmark, memberikan persetujuan resminya. Ratu diperkirakan akan memberikan persetujuan pada akhir bulan ini.

Dalam pernyataan, Kementerian Kehakiman Denmark menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi "penghinaan sistematis" yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.

“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan