Rampok Kantor SPBU di Maros, Pria Ini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

  • Bagikan
Perampok kantor SPBU Kasuarrang, Kabupaten Maros, saat diamankan Polisi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria bernama Yusuf (39) harus merasakan sakitnya timah panas yang menyasar kakinya saat ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Patte'ne, Kecamatan Lau, Maros, Kamis (7/12/2023).

Yusuf merupakan pelaku perampokan di kantor SPBU Kasuarrang, Kabupaten Maros. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Maros dan Polsek Lau saat melakukan penangkapan tersebut.

"Pelaku diamankan kurang dari 1 kali 24 jam di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Patte'ne, Kota Makassar," ujar Benny, Jumat (8/12/2023).

Diceritakan Benny, saat pihaknya melakukan penangkapan dan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," Benny menuturkan.

Olehnya karena pelaku tidak mengindahkan, lanjut Benny, anggotanya mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.

"Anggota mengambil tindakan tegas terukur," tukasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Benny, Yusuf melakukan aksinya dengan cara masuk ke ruang Kantor SPBU Kasuarrang yang berada di lantai 2.

"Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis Badik kemudian menodongkan ke salah seorang karyawan bernama Mardawiah yang tengah menghitung uang," Benny menerangkan.

Usai menodongkan badik, dituturkan Benny, pelaku kemudian menjarah uang yang ada di dalam ruangan tersebut.

"Pelaku kemudian langsung mengambil uang yang ada di dalam ruangan tersebut yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp110 juta," ungkap Benny.

Benny mengatakan, selain sebilah badik yang diamankan, pihaknya juga turut menyita satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT, uang tunai senilai Rp40 juta, satu lembar celana panjang yang digunakan pelaku, dan satu buah topi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Lau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan