FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan apresiasi terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pantun yang diucapkan oleh calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD.
Ifdhal Kasim, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada pelanggaran administrasi terkait ucapan pantun oleh cawapres setelah pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 14 November 2023.
"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan pelapor. Sejatinya, memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," kata Ifdhal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (8/12/2023).
Menurut Ifdhal, pantun yang diberikan oleh Mahfud MD saat itu tidak termasuk dalam visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud.
Setelah pengundian nomor urut, Mahfud mengeluarkan dua pantun. Pantun pertama berbunyi, "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."
Pantun kedua, Mahfud menyampaikan, "Membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Jika Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina akan semakin kuat."
Pantun ini dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, dengan nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.
Dalam pandangan pelapor, pantun tersebut mencakup kampanye sebelum waktunya dan membawa pesan citra diri Ganjar-Mahfud.
Namun, Bawaslu RI menolak laporan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12).
Dalam putusan tersebut, yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu RI, Puadi, dan Herwyn Malonda, majelis menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, sesuai dengan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bawaslu, dalam pertimbangannya, menunjukkan bahwa laporan tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan Pasal 275 Ayat (1).
Kampanye pemilu, menurut Bawaslu, terkait dengan kegiatan yang dijalankan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon. Sementara itu, ketika pengundian nomor urut, Mahfud menyampaikan pantun pada forum undangan KPU RI.
Terkait dengan pantun Mahfud yang dianggap menyampaikan pesan citra diri, Bawaslu menyatakan bahwa hal itu tidak dapat dihindari, tetapi belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye. (ant)