"Usulan ini tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang KKN," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (6/12).
Hal yang tak mungkin terjadi, Presiden RI ke depan bisa menunjuk koleganya untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tegas Iqbal.
- PKB
Wakil Ketua DPR RI yang juga cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, pihaknya menolak rencana aturan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden, sebagaimana tertuang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kami [PKB] menolak total," ucap Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).
Cak Imin menyebut bahwa mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meski, saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.
Ketum PKB ini juga menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi dan ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," cetus Cak Imin.