Catat! 26 Desember Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal 2023

  • Bagikan
Hari Raya Natal (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 26 Desember 2023 merupakan hari libur atau cuti bersama Natal.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB dengan Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Nasar dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan penetapan ini artinya akan ada empat hari libur panjang. Sebagaimana diketahui hari raya Natal 25 Desember 2023 jatuh pada hari Senin.

Sedangkan, 23 Desember dan 24 Desember adalah libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Tentunya pengumuman libur panjang ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Mengingat Desember menjadi momen untuk liburan akhir tahun.

Selain itu, tanggal merah juga jatuh pada 1 Januari 2024 mendatang. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan