FAJAR.CO.ID,BANDUNG -- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, secara tegas menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih kurang cermat, terutama dalam hal penetapan status tersangka.
Menurut Mahfud, KPK sering kali melakukan penetapan tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Dampaknya, banyak individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus menjalani status tersangka dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum menghadapi persidangan.
"Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus," ungkap Mahfud di Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud juga menilai bahwa tindakan penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
"Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, menyiksa orang itu kan tidak boleh," tandasnya.
Dengan keyakinan tersebut, Mahfud menganggap sangat penting bagi KPK untuk dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Itulah sebabnya dulu dalam revisi (UU KPK) itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK," paparnya.
Meski demikian, Mahfud memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Baginya, OTT yang dilakukan oleh KPK dianggap berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut. "Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus," ujar Mahfud. (jpnn)