FAJAR.CO.ID, NTB -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan uji laboratorium terhadap 13 pil yang dimiliki oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang memiliki inisial AD. Pil-pil tersebut berhasil ditemukan dalam razia di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Mataram pada malam Sabtu (9/12).
"Besok hasilnya (uji laboratorium) sudah keluar dari BBPOM Mataram. Nanti kalau hasilnya positif (narkotika), akan kami kembangkan (proses hukum) dan telusuri dapat dari mana," kata Kombes Pol. Deddy Supriadi, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, di Mataram, Senin, (11/12/2023).
AD, yang saat ini masih dalam status pengamanan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, mengakui bahwa pil yang diduga ekstasi tersebut dibeli di sebuah apotek di Kecamatan Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tempat asalnya.
"Mengaku it beli di salah satu apotek di tempat asalnya di Kecamatan Bangka Selatan, itu untuk sementara yang kami dapatkan," ujarnya.
Menurutnya, AD berada di tempat hiburan malam di Kota Mataram dalam rangka perjalanan dinas. Saat mengikuti kegiatan tersebut, AD menyatakan bahwa dia sempat mengonsumsi pil tersebut.
"Konsumsinya pas pergi mancing ikan di Lombok. Apa biar pusing atau apa, Itu masih kami dalami juga," tambahnya.
Namun, hasil tes urine yang dilakukan di tempat menunjukkan bahwa urine AD negatif dan tidak mengandung zat narkotika.
"Kalau AD, hasilnya (tes urine) negatif. Yang positif itu tujuh orang yang ikut kami amankan. Lima orang positif zat metamphetamine, dua lainnya positif benzodiazepine," terang Deddy.