KLHK menetapkan sektor kehutanan dan lahan sebagai upaya mitigasi dan mengendalikan perubahan iklim dalam sebuah kebijakan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Bahkan, pada 26 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai bursa perdagangan karbon sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Peraturan teknis pun diterbitkan oleh OJK, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (PJOK 14/2023) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Peraturan teknis dan surat edaran OJK tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam upaya aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca agar target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tercapai pada tahun 2030.
Target kebijakan FOLU Net Sink 2030 adalah menurunkan gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e. Sasaran kebijakan tersebut untuk mengendalikan perubahan iklim dari masifnya degradasi hutan dan lahan di Indonesia, sehingga target FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai.
Implementasi FOLU Net Sink 2030 akan terlaksana dengan baik jika didukung dengan standar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification) yang kemudian dikenal dengan MRV.