FAJAR.CO.ID, BEKASI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga bahwa motif asmara menjadi pemicu di balik pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial AMW (35) terhadap perempuan berinisial JS (26) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, tersangka merasa pusing dan tertekan karena tidak mampu memenuhi keinginan korban untuk menjalin hubungan asmara. Selain itu, AMW juga khawatir bahwa hubungannya dengan korban dapat diketahui oleh istrinya.
"Korban meminta tersangka agar istrinya dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan mereka," jelas Samian.
Pada Minggu (3/12), tersangka AMW merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan racun tikus ke dalam makanan yang dikonsumsi oleh JS.
Setelah korban tidak sadarkan diri akibat racun, AMW mengeksekusi pembunuhan dengan mencekik leher korban dan mengikat kedua kaki dan tangan korban menggunakan lakban, serta menutup mulut dan hidung korban.
"Setelah perbuatan itu, tersangka meninggalkan kontrakan sambil mengunci pintu dari luar," tambah Samian.
Warga baru menemukan jasad korban pada Jumat (8/12) di dalam rumah kontrakan.
Saiman menyebut bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 9 Desember pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.