Perempuan Pembuang Bayi di Bawah Jembatan Sungai Gunungpati Dijerat UU Perlindungan Anak

  • Bagikan
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar. ANTARA/I.C. Senjaya

FAJAR.CO.ID, JATENG -- AF (20), seorang perempuan, membuang bayi di dekat sungai, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibat tindakannya itu, ia mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Aris Munandar, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, dalam keterangannya Rabu (13/12/2023) di Semarang, pihaknya belum menahan AF, karena saat ini dia sedang menjalani tahap pemulihan.

Bayi perempuan yang merupakan anak dari AF sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dibawa pulang oleh ibunya.

Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas ayah dari bayi malang ini.

"Pelaku menyebutkan satu nama. Setelah dicek, tidak diketahui keberadaannya," ungkap Kompol Aris.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa proses kelahiran bayi tersebut dilakukan sendirian di rumah. Karena takut diketahui oleh keluarganya, pelaku memilih meletakkan bayinya di tepi sungai.

Sebelumnya, bayi perempuan yang baru saja dilahirkan ini ditemukan oleh warga di bawah jembatan sebuah sungai di Gunungpati, Kota Semarang, pada Rabu (6/12). Kejadian ini mengejutkan karena bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan