FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12) kemarin.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.
Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.
“Katanya untuk urusan bisnis” kata Sutikna Halim menjawab pertanyaan penuntut umum.
Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?, tanya Penuntut Umum lagi.
“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jelasnya.
Berapa kali telah bertemu Dadan? “Setau saya hanya tiga kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,” ujarnya.
Apa saja yang dibicarakan? “Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.
Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan “Pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo”, sebutnya.
Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.