Terjadi Kedua Kalinya di Musim Ini, PSM Makassar Kembali Dihantui Sanksi Berat dari Komdis PSSI

  • Bagikan
Pemain Muda PSM Makassar (foto: Antara)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR -- PSM Makassar kembali terancam terkena sanksi dan denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI di tengah isu masalah finansial yang saat ini mereka hadapi.

Sanksi atau denda yang saat ini menghantui tim PSM Makassar tak terlepas dari ulah para suporternya di laga pekan ke-22 ketika menghadapi Bhayangkara FC.

Ulah suporter ini terjadi saat mereka hendak keluar dari stadion seusai menyaksikan laga PSM Makassar Vs Bhayangkara FC pada Jumat (8/12/2023).

Pada laga tersebut, sempat terjadi keributan hingga polisi menahan oknum yang diduga provokator.

Tim berjuluk Juku Eja ini pun kini dibayang-bayangi sanksi dari Komdis PSSI seusai insiden kericuhan yang diduga dipicu oleh bentrokan antar suporter.

Kejadian bermula ketika suporter hendak meninggalkan stadion.Perebutan jalan untuk keluar pun mengakibatkan kericuhan tak terelakkan.

Bahkan sempat juga terjadi perkelahian secara fisik, khususnya di tribun utara dan timur Stadion GBH Parepare itu.

Dilerai oleh petugas keamanan yang berjaga di area stadion, beruntung kericuhan tersebut dapat diatasi.

Seolah tak mendapatkan efek jera, PSM Makassar sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan sanksi akibat bentrokan antar suporter.

Kericuhan yang pertama, telah terjadi pada pekan kedua Liga 1 2023/2024 saat Juku Eja menjamu Dewa United.

Laga yang berakhir 2-1 untuk kemenangan tim tamu tersebut juga diwarnai bentrokan antar suporter.

Bentrokan terjadi sesaat setelah jedah babak pertama, tepatnya berlangsung di area tribun selatan terbuka Stadion Gelora BJ Habibie (GBH).

Akibat dari kejadian ini, PSSI menjatuhkan dua jenis hukuman kepada PSM Makassar selaku tuan rumah dan Panpel pertandingan.

Sanksi pertama berupa denda Rp 25 juta yang harus dibayarkan oleh manajemen tim. Dan hukuman kedua berupa penutupan area tribun Stadion GBH.

(Erfyansyah/fajar) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan